598/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 598/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 63.934 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama [nama disamarkan] dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →