599/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 599/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Jakarta Utara |
| Panjang Dokumen | 45.600 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan hak asuh (hak Hadlanah) ketiga anak yang bernama [nama disamarkan] (23 tahun), [nama disamarkan] (22 tahun) dan [nama disamarkan] (16 tahun) , diserahkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →