Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G.S/2021/PN Png

Nomor59/Pdt.G.S/2021/PN Png
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2021
PengadilanPN Png
Panjang Dokumen35.941 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang sebesar Rp. 14.971.758,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →