Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2023/PN Wng

Nomor59/Pdt.G/2023/PN Wng
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Wng
Panjang Dokumen33.361 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan eksgepsi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II mengenai Kompetensi Absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Wonogiri tidak berwenang mengadili perkara ini.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →