Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor59/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kediri
Panjang Dokumen70.533 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan])) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 4.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. [nama disamarkan] 4.2. [nama disamarkan] kewajiban akibat perceraian berupa nafkah iddah dan mut?ah dibayar sebelum Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →