Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2026/PA.Sgu

Nomor59/Pdt.G/2026/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen33.656 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255000,00 (dua ratus limapuluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →