Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/Pid.Sus/2022/PN Jth

Nomor59/Pid.Sus/2022/PN Jth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Jth
Panjang Dokumen72.574 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →