Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/Pid.Sus/2023/PN Mgg

Nomor59/Pid.Sus/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen59.025 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →