Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/Pid.Sus/2023/PN Pts

Nomor59/Pid.Sus/2023/PN Pts
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pts
Panjang Dokumen141.138 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →