59/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 59/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 77.385 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] J dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menerima dan Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →