59/Pid.Sus/2025/PN Ngb
| Nomor | 59/Pid.Sus/2025/PN Ngb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Ngb |
| Panjang Dokumen | 115.373 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →