Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/Pid.Sus/2025/PN Ngb

Nomor59/Pid.Sus/2025/PN Ngb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ngb
Panjang Dokumen115.373 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →