Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/G/2023/PTUN.BJM

Nomor5/G/2023/PTUN.BJM
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BJM
Panjang Dokumen144.026 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 567.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →