Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G.S/2023/PN Bjr

Nomor5/Pdt.G.S/2023/PN Bjr
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Bjr
Panjang Dokumen13.928 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belas pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp310.400,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →