Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G.S/2025/PN Ktn

Nomor5/Pdt.G.S/2025/PN Ktn
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen10.553 karakter

Amar Putusan

Menggugat dan Tergugat dihukum untuk mentaati Akta Kesepakatan perdamaian. Penggugat dihukum membayar ongkos perkara Rp302.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →