Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2022/PN Klb

Nomor5/Pdt.G/2022/PN Klb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Klb
Panjang Dokumen163.569 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.830.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →