5/Pdt.G/2022/PN Kph
| Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Kph |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kph |
| Panjang Dokumen | 84.368 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek. Tergugat dan Turut Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.325.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →