Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor5/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA WGP
Panjang Dokumen42.360 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat secara verstek; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 405.000.00. (Empat ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →