Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2023/PN Gdt

Nomor5/Pdt.G/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen51.044 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan putus ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →