Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2023/PN Pol

Nomor5/Pdt.G/2023/PN Pol
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Pol
Panjang Dokumen55.253 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Rp 1.995.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →