5/Pdt.G/2026/PA.Ktb
| Nomor | 5/Pdt.G/2026/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotabaru |
| Panjang Dokumen | 52.809 karakter |
Amar Putusan
Tergugat dijatuhi talak satu ba'in sughra terhadap Penggugat. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp196.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →