Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2026/PA.Ktb

Nomor5/Pdt.G/2026/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen52.809 karakter

Amar Putusan

Tergugat dijatuhi talak satu ba'in sughra terhadap Penggugat. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp196.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →