Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2026/PA.Pkp

Nomor5/Pdt.G/2026/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pkp
Panjang Dokumen39.176 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →