5/Pdt.G/2026/PA.Rtu
| Nomor | 5/Pdt.G/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ruteng |
| Panjang Dokumen | 56.952 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Rantau; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →