Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2023/PA.WGP

Nomor5/Pdt.P/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA WGP
Panjang Dokumen27.126 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →