Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2026/MS.Snb

Nomor5/Pdt.P/2026/MS.Snb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Snb
Panjang Dokumen36.356 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simuelue; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →