5/Pdt.P/2026/MS.Snb
| Nomor | 5/Pdt.P/2026/MS.Snb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Snb |
| Panjang Dokumen | 36.356 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024 di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simuelue; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuhpuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →