Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2026/PA.Kp

Nomor5/Pdt.P/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kp
Panjang Dokumen28.414 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah anak atas nama [nama disamarkan] , jenis kelamin Laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], adalah anak kandung dari Pemohon ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 160.000 (Seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →