Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2026/PA.Pts

Nomor5/Pdt.P/2026/PA.Pts
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Pts
Panjang Dokumen37.788 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan almarhum [nama disamarkan] sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2016 Masehi; Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai ahli waris dari almarhum [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →