5/Pdt.P/2026/PA.Pts
| Nomor | 5/Pdt.P/2026/PA.Pts |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Pts |
| Panjang Dokumen | 37.788 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan almarhum [nama disamarkan] sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2016 Masehi; Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai ahli waris dari almarhum [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →