Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2026/PA.Sidrap

Nomor5/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen52.160 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan], usia 18 (delapan belas) tahun 10 (sepuluh) bulan, untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →