Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2026/PA.Tmk

Nomor5/Pdt.P/2026/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Tmk
Panjang Dokumen42.792 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Mei 2022 di Rancanesah RT 003 RW 012, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya a quo pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →