5/Pid.B/2023/PN Dob
| Nomor | 5/Pid.B/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Dobo |
| Panjang Dokumen | 108.265 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →