5/Pid.C/2026/PN Pyh
| Nomor | 5/Pid.C/2026/PN Pyh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Pyh |
| Panjang Dokumen | 26.448 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →