Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gto

Nomor5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2025
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen41.754 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana Pembinaan Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak selama 2 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →