5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mna
| Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 70.358 karakter |
Amar Putusan
Anak I dan Anak II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana dengan syarat pelayanan masyarakat 90 jam.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →