5/Pid.Sus/2023/PN Bpd
| Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bpd |
| Panjang Dokumen | 141.134 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →