Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

5/Pid.Sus/2025/PN Mna

Nomor5/Pid.Sus/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen177.070 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.250.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →