Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

601/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor601/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen32.749 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →