Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6022/Pdt.G/2025/PA.Grt

Nomor6022/Pdt.G/2025/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Grt
Panjang Dokumen40.850 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan, bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di muka sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan sah pernikahan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 03 April 1999 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut; 4. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →