6022/Pdt.G/2025/PA.Grt
| Nomor | 6022/Pdt.G/2025/PA.Grt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Grt |
| Panjang Dokumen | 40.850 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan, bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di muka sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan sah pernikahan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 03 April 1999 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut; 4. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →