Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

602/Pdt.G/2025/PA.Tg

Nomor602/Pdt.G/2025/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen44.427 karakter

Amar Putusan

1.Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3.Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Tegal; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →