Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

603/Pdt.P/2024/PA.MLG

Nomor603/Pdt.P/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA MLG
Panjang Dokumen53.316 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →