604/Pdt.G/2023/PA.TDN
| Nomor | 604/Pdt.G/2023/PA.TDN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA TDN |
| Panjang Dokumen | 50.782 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat [nama disamarkan] Akta Cerai, berupa:3.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah): 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah): 3.3 Nafkah Terutang ([nama disamarkan]) sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); Memerintahkan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →