Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

604/Pdt.G/2023/PA.TDN

Nomor604/Pdt.G/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA TDN
Panjang Dokumen50.782 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat [nama disamarkan] Akta Cerai, berupa:3.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah): 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah): 3.3 Nafkah Terutang ([nama disamarkan]) sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); Memerintahkan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →