Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

605/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor605/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Martapura
Panjang Dokumen60.287 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →