Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

605/Pdt.G/2025/PA.Bsk

Nomor605/Pdt.G/2025/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Batusangkar
Panjang Dokumen90.546 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati [nama disamarkan]; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp163.000,00 (seratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →