Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

607/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor607/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen19.133 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 607/Pdt.G/2022/PA.Bkt., tanggal 22 September 2022, oleh Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →