Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G/2022/PA.Tli

Nomor60/Pdt.G/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tli
Panjang Dokumen46.422 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan [nama disamarkan] sebagai istri kedua Pemohon; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,00(tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →