Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G/2022/PN Lwk

Nomor60/Pdt.G/2022/PN Lwk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen78.036 karakter

Amar Putusan

Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.055.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →