60/Pdt.G/2022/PN Lwk
| Nomor | 60/Pdt.G/2022/PN Lwk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Luwuk |
| Panjang Dokumen | 78.036 karakter |
Amar Putusan
Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.055.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →