60/Pdt.G/2025/PA.Psp
| Nomor | 60/Pdt.G/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 77.258 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ([nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2015 di Desa Hajoran Kecamatan Padang Bolak Kecamatan Kabupaten Padang Lawas Utara; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →