Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor60/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen77.258 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ([nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2015 di Desa Hajoran Kecamatan Padang Bolak Kecamatan Kabupaten Padang Lawas Utara; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →