60/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 60/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA Sby |
| Panjang Dokumen | 32.172 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan]. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 1013/Pdt.G/2025/PA.Mgt tanggal 11 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1447 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan]:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →