Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

60/Pdt.P/2025/PN Bnr

Nomor60/Pdt.P/2025/PN Bnr
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Bnr
Panjang Dokumen34.014 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan, Pemohon dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →