Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

60/Pid.Sus/2022/PN Bpd

Nomor60/Pid.Sus/2022/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen229.494 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →