Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

60/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor60/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen158.499 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →