Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

60/Pid.Sus/2023/PN Nla

Nomor60/Pid.Sus/2023/PN Nla
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Nla
Panjang Dokumen128.557 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →